Pertanyaan ini bersliweran sudah sejak saya mulai bergabung dengan
bisnis Oriflame, kenapa? karena kita ingin mencari nafkah, pengen
mendapatkan rejeki, ya maunya yang halal dong, yang sesuai syariah Islam
juga biar berkah rejeki yang di dapatkannya, bener kan??
Oriflame
dijalankan secara unik yaitu perpaduan direct selling dan Multi Level
Marketing, dimana banyak orang menganggap bisnis MLM itu haram, tanpa
melihat MLM yang mana?
Insya Allah saya kurang setuju dengan
statement bahwa semua MLM itu baik, karena faktanya emang ada kok MLM
yang menipu dan gulung tikar.
Kenapa saya JUSTRU
percaya sama Oriflame? padahal banyak yang bilang berat harus tutup poin
segala, tiap bulan poinnya mulai dari 0 lagi.
Teman-teman,
JUSTRU... karena Oriflame itu real bisnis perdagangan, kita dibayar
berdasarkan hasil penjualan grup bulan bersangkutan. Ini membuat
bisnisnya berjalan sehat, dari sisi perusahaan maupun konsultannya.
Oriflame mengajarkan semua orang bekerja sama keras, sama pintar untuk
mencapai level tertentu, tanpa kecuali, ADIL...
Nah
sekarang kalo dilihat dari sisi halal dan syariah Islam, karena saya
bukan seorang ahli agama, maka saya mencari rujukan yang kompeten, dari
seorang ahli agama ustadz Abduh Zulfidar Akaha, beliau lulus dari
Universitas Al-Azhar Kairo
BISNIS MLM
Aliya Falihah J
email: maimanah74@xxxxx.xxx
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz,
saat ini saya ditawari bisnis MLM, yang untungnya subhanallah besar
sekali apabila kita dapat mencari downline, dan katanya bisa sampai
seumur hidup dapat dinikmati, bagaimana hukum bisnis MLM tersebut??
Apakah halal hasil usaha tersebut?? Syukron Ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
= = = = =
Wa'alaikum salam wr. wb.
Bu Aliya yang baik..
Pada
dasarnya bisnis MLM dan bisnis yang lain kurang lebih sama saja. Ini
masuk dalam ranah fiqih mu’amalah, di mana ada kaidah mengatakan,
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ .
“Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh), sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Yang
membedakan adalah sistem penjualannya. Dan, yang terpenting dalam
bisnis atau jual beli, adalah bagaimana ia memenuhi unsur jual beli yang
halal, sehingga bisnis itu menjadi halal. Sebaliknya, jika dalam suatu
bisnis terdapat unsur gharar (penipuan), ikrah (pemaksaan, meski secara halus), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi), riba, ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidak jelasan), zhulm (merugikan), dharar (membahayakan), dan yang semacamnya, maka ia pun menjadi bisnis yang haram. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا .
"Barangsiapa yang mencurangi kami, maka dia bukan golongan kami." [HR. Muslim dari Abu Hurairah]
Bisnis
MLM bermacam-macam, tidak bisa disamaratakan. Di sini, kami akan
memberikan gambaran atau kriteria secara umum bagaimana suatu bisnis
(dalam hal ini MLM) itu bisa menjadi halal, dan bisa juga menjadi haram.
Hal ini meliputi syarat-syarat dalam menjual produk, mencari downline,
dan sebagainya:
- Barang atau jasa yang dijual
(produk) harus jelas, benar-benar ada, tidak cacat, dan bermanfaat.
Dengan demikian, jika produk yang dijual tidak jelas, misalnya berupamoney game,
atau arisan berantai, atau sesuatu yang tidak ada wujudnya, atau tidak
bisa dimanfaatkan, dan sebagainya, maka MLM jenis ini haram hukumnya.
- Produk
yang dijual harus barang atau jasa yang halal. Dengan demikian, jika
produk yang dijual adalah sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya pun
haram.
- Harga produk harus jelas. Termasuk jika ada diskon dan
pembagian keuntungan untuk member di dalamnya. Dengan demikian, jika ada
yang ditutup-tutupi di dalamnya sehingga ada yang dirugikan (meskipun
baru ketahuan belakang hari), maka haram hukumnya.
- Menyampaikan
kelebihan dan manfaat produk apa adanya, termasuk jika ada efek
negatifnya. Semuanya harus disampaikan dengan jelas, tanpa ada yang
ditutup-tutupi. Dengan demikian, jika seseorang menjual suatu produk
dengan menutup-nutupi kekurangannya dan hanya menyebutkan kelebihannya,
maka haram hukumnya.
- Tidak boleh menjelek-jelekkan produk lain
yang sejenis dengan maksud agar produknya laku, karena ini adalah salah
satu bentuk kecurangan dalam jual beli.
- Pembeli betul-betul
membeli produk yang dijual dikarenakan kualitas dan manfaatnya
sebagaimana yang dijelaskan, bukan karena iming-iming yang berlebihan.
- Dalam
mencari downline, tidak boleh ada unsur pemaksaan (sekalipun dengan
cara halus), mengarahkan calon downline agar membeli produk lebih banyak
agar mendapatkan poin tertentu, bujuk rayu, janji-janji yang
berlebihan, dan sebagainya. Jika sampai di kemudian hari ternyata
downline menyesal, si upline berdosa dan bisnis semacam ini bisa menjadi
haram. Sebab, si downline ikut MLM tersebut dikarenakan terpengaruh
oleh “presentasi” berlebihan dari upline. Dan, ini termasuk bentuk
penipuan yang diharamkan.
- Dalam mencari downline, sampaikan
secara rinci apa adanya tentang kelebihan; produk yang dijual, sistem
bagi hasil, gambaran keuntungan secara wajar yang bisa didapatkan
member, jenjang karir, bonafiditas perusahaan, dan sebagainya.
Selanjutnya, serahkan sepenuhnya kepada “calon downline” untuk mengambil
sikap. Jangan sampai calon downline ikut masuk MLM tersebut karena
perasaan “tidak enak”. Sebab, tidak jarang seorang upline selalu
menanyakan kepada calon downlinenya; jadi tidak ikut MLM-nya. Jadi,
biarkan calon downline yang mengambil keputusan dan menghubungi calon
uplinenya, bahwa dia jadi ikut bergabung.
- Harus menjaga akhlak
dan etika dalam menjual produk dan mencari downline. Tidak boleh seorang
calon pembeli atau calon downline merasa terganggu dengan penawaran
atau promosi produk yang dilakukan. Pastikan, bahwa calon pembeli atau
calon downline tidak terganggu dengan penawaran produk MLM. Sebab, tidak
sedikit orang apriori terhadap bisnis MLM dikarenakan ulah sales atau
member MLM itu sendiri dalam memasarkan atau menawarkan produknya.
- Upline
harus menepati segala janjinya kepada downline. Tidak boleh seorang
upline meninggalkan downlinenya begitu saja setelah dia berhasil menarik
si downline dan mendapatkan keuntungan dari masuknya downline tersebut
ke dalam jaringannya. Jika ternyata setelah downline masuk tidak
mendapatkan sebagian (apalagi semua) yang dijanjikan upline kepadanya,
entah itu berupa bimbingan, kartu anggota, diskon, produk yang dibeli,
sistem penjualan, dan sebagainya; maka dia berdosa. Dan bisnis ini bisa
menjadi haram, karena unsur penipuan di dalamnya.
- Yang
diutamakan adalah menjual produk, bukan mencari downline. Jika suatu
bisnis MLM lebih mengutamakan mencari downline daripada menjual produk,
maka HARUS dihindari. Sebab, MLM jenis ini tidak memiliki produk yang
bermanfaat, melainkan hanya mimpi yang mustahil dan penuh tipuan. Ini
haram.
- Penjual dan pembeli harus benar-benar ridha dengan harga
jual dan barang yang dibeli. Begitu pula upline dan calon downline,
harus benar-benar ridha dengan bisnis yang dijalankan. Penjual tidak
boleh menipu atau memperdaya calon pembeli dengan cara apa pun dan
sehalus apa pun agar barangnya terjual. Begitu pula upline, tidak boleh
menipu dan mengintimidasi dengan cara apa pun dan sehalus apa pun
terhadap calon downline. Bergabungnya (calon) downline harus benar-benar
karena keridhaannya dan pengetahuannya akan bisnis MLM tersebut.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ .
“Sesungguhnya jual-beli itu harus dengan saling ridha.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah]
13.
Keuntungan, bonus, dan peluang (baca: mimpi) yang dijanjikan harus
rasional dan benar-benar bisa dicapai oleh seseorang, sekalipun harus
dengan bekerja keras. Harus ada contoh riil yang bukan kamuflase dan
tidak bohong-bohongan bahwa memang ada orang yang berhasil melakukan dan
mendapatkannya.
14. Uang perndaftaran member harus
rasional dan tidak terlalu mahal. Lebih baik lagi jika sebagian manfaat
dari uang pendaftaran dikembalikan kepada downline/member dalam bentuk
buku, brosur, kartu anggota, bonus produk, dan sebagainya. Tidak
dibenarkan jika uang pendaftaran member menjadi salah satu andalan
bisnis MLM, atau bahkan merupakan bagian dari produknya, di mana pemilik
usaha dan upline mendapatkan keuntungan UTAMA dari sebagian uang
pendaftaran member/downlinenya. Dengan demikian, jika andalan suatu
bisnis MLM adalah member get member (bukan produk), maka haram hukumnya.
15.
Tidak mengapa jika uang pendaftaran member sudah termasuk dalam harga
produk yang dijual. Yang penting keterangannya jelas dan tidak ada yang
ditutupi. Dengan demikian, keanggotaan semacam ini adalah otomatis dan
merupakan bonus. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ .
“Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” [HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud]
Atau hadits Nabi yang lain,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ .
“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” {HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah]
Sebagaimana
yang disangkakan sebagian kalangan. Sebab, dua transaksi dalam satu
transaksi atau dua jual beli dalam satu jual beli yang dilarang, adalah
jika ada kesamaran di dalamnya, di mana ketika penjual dan pembeli
berpisah, belum ada kata sepakat yang pasti tentang harga atau barang
yang dijual. Adapun penjualan sejumlah item dalam satu kali transaksi,
jika masing-masing produk jelas harganya, dan harga total barang secara
keseluruhan juga jelas, termasuk jika ada bonus di dalamnya juga jelas,
maka ini adalah jual beli yang sah.
16. Marketing plan
harus jelas, jujur, dan transparan. Downline tidak boleh dirugikan
upline dalam bentuk apa pun. Sekiranya upline mendapatkan bagian
keuntungan dari transaksi yang dilakukan downline, maka itu harus jelas
aturannya. Dan ini sah. Sebab, salah satu manfaat dari bisnis adalah
adanya selisih keuntungan yang didapatkan seseorang dari orang lain yang
menjualkan barangnya. Selain itu, dalam hubungannya dengan bisnis MLM,
apa yang didapatkan upline dari downlinenya, sebenarnya tidak lepas dari
usaha si upline itu sendiri dalam mencari downline dan menjual produk.
Akan tetapi, apabila ada yang dirugikan dalam masalah pembagian
keuntungan ini, misal bagian upline terlalu besar, sementara downline
yang menjual justru mendapatkan bagian yang kecil, atau keuntungan yang
diambil pemilik usaha kelewat besar sedangkan keuntungan member sangat
kecil; maka bisnis ini bisa menjadi haram, karena ada yang dirugikan.
Dalam hadits disebutkan,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ .
“Tidak boleh merugikan dan dirugikan.” [HR. Ibnu Majah Dari Ubadah bin Ash-Shamit]
17.
Tidak boleh memaksa downline untuk mengejar target penjualan harus
sekian dan sekian, di mana jika target tidak tercapai ada pengurangan
poin atau ada hak member yang dikurangi. Idealnya, pencapaian target
adalah semacam motivasi, di mana jika target penjualan tercapai, maka
member akan mendapatkan sejumlah bonus atau reward tertentu. Namun jika
tidak tercapai, tidak boleh ada pengurangan hak sama sekali. Sebab,
tidak sah jual beli yang ada unsur keterpaksaan di dalamnya. Jual beli
harus didasarkan saling ridha.
18. Tidak boleh
mengekspoitasi hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan pertemanan dalam
menjual produk. Sebab, selain hal ini bisa merusak hubungan
persaudaraan, juga bisa merusak keabsahan jual beli itu sendiri. Jadi,
harus dipastikan bahwa pembeli membeli produk dikarenakan manfaat
produknya. Dan, calon downline menjadi downline juga dikarenakan
ketertarikan dan minat yang tulus untuk bergabung; tertarik pada sistem
dan produknya, serta berminat untuk menjadi seperti yang dijanjikan jika
berhasil (janji yang rasional dan tidak berlebihan).
Jadi,
Bu Aliya yang baik, jika bisnis MLM yang ditawarkan kepada ibu itu
lebih mengutamakan mencari downline, yang berarti sistemnya adalah member get member,
di mana keuntungan didapatkan karena uang pendaftaran downline, bukan
produk yang dijual, maka ini haram hukumnya. Begitu pula dengan jenis
MLM yang lain, apa pun nama dan produknya, jika memenuhi kriteria
kehalalan di atas, insya Allah ia halal. Namun, jika yang terjadi adalah
sebaliknya, maka dikhawatirkan ia masuk kategori syubhat yang bisa
menjerumuskan kepada keharaman. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dijawab oleh: Abduh Zulfidar Akaha
Semoga menjadi masukan untuk menambah keyakinan kita dalam menjalankan bisnis Oriflame...